JAKARTA – Tes Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) CPNS 2023 akan dilaksanakan mulai 9 November 2023 mendatang.
Adapun bagi peserta yang dinyatakan lolos seleksi administrasi penting untuk menyiapkan dokumen yang akan dibawa saat tes SKD berlangsung.
BACA JUGA:
Sesuai aturan dari Badan Kepegawaian Negara (BKN) Nomor 9386/B-KS.04.01/SD/E/2023 bahwa tes SKD CPNS 2023 akan dilaksanakan pada tanggal 9 November hingga 18 November 2023.
Berdasarkan catatan Okezone, Senin (6/11/2023) terdapat beberapa dokumen-dokumen yang harus dibawa peserta saat tes SKD CPNS 2023.
1. Dokumen pertama yang diperlukan yakni Kartu Ujian SKD CPNS 2023 dengan ketentuan diprint berwarna
BACA JUGA:
2. Dokumen kedua yang wajib dibawa oleh peserta saat Tes SKD adalah Kartu Tanda Penduduk (KTP)