Ingat! PNS Dilarang Memihak Siapapun di Pemilu 2024

Fadillah Rafli Anwari, Jurnalis
Minggu 12 November 2023 04:02 WIB
PNS Harus Bersikap Netral saat Pemilu. (Foto: Okezone.com/MPI)
Share :

JAKARTA - Aparatur Sipil Negara (ASN) diingatkan menjaga sikap netral. Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi menegaskan bahwa setiap ASN punya hak yang sama untuk memilih tanpa ada tekanan dari pihak manapun.

Kementerian mengingatkan bahwa netralitas ASN sudah diatur dalam Keputusan Bersama beberapa menteri. Keputusan tersebut memberikan panduan agar ASN tetap netral dan profesional selama Pemilihan Umum.

"ASN harus netral dan tidak berpihak pada siapapun. Ini kunci utama untuk memastikan Pemilu yang berkualitas," demikian bunyi postingan tersebut.

Langkah-langkah konkret yang harus diikuti ASN pun dijelaskan dalam Keputusan Bersama, seperti:

1. Pembinaan dan Pengawasan Netralitas di Instansi Pemerintah

Pastikan ASN mendapatkan pembinaan dan pengawasan yang baik terkait netralitas di instansi pemerintah.

2. Sanksi untuk Pelanggaran Netralitas

Tentukan sanksi bagi yang melanggar aturan netralitas, agar semakin disiplin.

3. Satgas Khusus untuk Pengawasan Netralitas

Bentuk Satgas khusus yang bertanggung jawab untuk memantau dan memberikan pembinaan pada ASN terkait netralitas.

4. Cara Penanganan Laporan Pelanggaran Netralitas

Tetapkan prosedur yang jelas untuk menangani laporan pelanggaran netralitas, untuk transparansi dan akuntabilitas.

5. Monitoring dan Evaluasi Pelaksanaan Keputusan Bersama

Pantau secara berkala pelaksanaan Keputusan Bersama, supaya tetap efektif.

Ketidaknetralan ASN dianggap dapat menciptakan masalah, seperti pelayanan yang tidak adil, kesenjangan di antara ASN, konflik kepentingan, dan kerugian profesionalisme ASN. Oleh karena itu, pengawasan yang kuat dengan sanksi dianggap sebagai kunci untuk memastikan netralitas ASN saat Pemilu.

Untuk memperkuat netralitas ASN, Kementerian PANRB merekomendasikan langkah-langkah seperti:

1. Sosialisasi Peraturan Netralitas ASN

Sosialisasikan peraturan tentang netralitas ASN dalam Pemilihan Umum dan Pemilihan.

2. Pakta Integritas Netralitas ASN

Ajak ASN untuk berikrar dan menandatangani Pakta Integritas Netralitas di instansi masing-masing.

3. Pencegahan Dini Pelanggaran Netralitas ASN

Cegah dini kegiatan yang mungkin melanggar netralitas ASN.

4. Kerjasama dengan Pihak Terkait

Kerjasama dengan pihak lain untuk menciptakan lingkungan yang mendukung netralitas ASN.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya