Fatwa Haram Beli Produk Israel, Begini Respons BUMN

Suparjo Ramalan, Jurnalis
Selasa 14 November 2023 17:00 WIB
Fatwa Haram Beli Produk Israel. (foto: Okezone.com)
Share :

Lalu, melakukan pembinaan serta melakukan pengawasan kehalalan produk, kerja sama dengan seluruh stakeholder terkait, serta menetapkan standar kehalalan sebuah produk.

“Fatwa MUI bagian dari rantai pasok, tadi kan pelaku memenuhi persyaratan, kemudian mereka siap mendaftarkan ke BPJPH, mereka yang ditugasi mengelola kehalalan,” paparnya.

Setelah melewati semua proses di BPJPH, lembaga kemudian menunjuk Surveyor Indonesia melakukan pemeriksaan hingga verifikasi halal bagi produk yang sudah terdaftar. Proses ini dijalankan oleh Lembaga Pemeriksa Halal Surveyor Indonesia (LPHSI).

“BPJPH menunjuk kita, LPHSI, sebagai lembaga pemeriksa halal, ditunjuk melakukan pemeriksaan, verifikasi, ada laporan, kemudian laporan disampaikan ke BPJPH untuk kemudian disidangkan dalam sidang fatwa MUI,” lanjutnya.

“Kemudian MUI lah yang memeriksa satu per satu. setiap aplikasi yang mengajukan diverifikasi bener gak sudah masuk ke fatwa kehalalan. begitu lolos, barulah diserahkan ke BPJPH, karena mereka yang menerbitkan sertifikat,” tukas dia.

(Feby Novalius)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya