5 Fakta Upah Minimum Pekerja 2024 Naik, Berikut Perhitungannya

Candra Gunawan Nurhakim, Jurnalis
Sabtu 18 November 2023 07:47 WIB
Penetapan Upah Minimum Pekerja di 2024. (Foto: Okezone.com/Freepik)
Share :

JAKARTA - Pemerintah menjamin kenaikan upah pekerja atau buruh di tahun depan. Kepastian ini dituangkan juga dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 51 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan. Melalui aturan ini, upah minimum 2024 dipastikan akan naik.

"Kenaikan upah minimum ini adalah bentuk penghargaan kepada teman-teman pekerja/buruh yang telah memberikan kontribusi bagi pembangunan ekonomi kita selama ini," ujar Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah.

Kepastian kenaikan upah minimum diperoleh melalui penerapan Formula Upah Minimum dalam PP Nomor 51 Tahun 2023 mencakup 3 variabel yaitu Inflasi, Pertumbuhan Ekonomi, dan Indeks Tertentu (disimbolkan dalam bentuk α).

Berikut sederet fakta mengenai UMP 2024 naik yang dirangkum Okezone pada, sebagai berikut:

1. Penetapan UMP 2024

Berdasarkan salinan beleid PP 51/2023, pada pasal 29 ayat 1 disebutkan bahwa Upah Minimum Provinsi (UMP) ditetapkan dengan Keputusan Gubernur, serta akan diumumkan paling lambat pada 21 November tahun berjalan, dan kenaikan UMP ini akan mulai berlaku pada 1 Januari 2024.

2. Pertimbangan Kenaikan Upah

Dalam kenaikan UMP 2024 akan ditetapkan melalui penentuan formula atau rumus yang tersendiri dengan mempertimbangkan variabel pertumbuhan ekonomi, inflasi, dan indeks tertentu (disimbolkan dalam bentuk α).

3. Perhitungan UMP 2024

Adapun rumus atau formula penghitungan upah minimum adalah sebagai berikut:

UM (t+1) = UM (t) + Nilai Penyesuaian UM x UM (t+1)

Sementara nilai penyesuaian upah minimum dalam formula penghitungan upah minimum dihitung sebagai berikut:

Nilai Penyesuaian UM (t+1) = {inflasi + (PE x α)} x UM(t)

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya