UMP DKI Jakarta 2024 Naik Diumumkan Besok, Bisa Tembus Rp5,6 Juta

Nasya Emmanuela Lilipaly, Jurnalis
Senin 20 November 2023 10:40 WIB
UMP 2024 Diumumkan Besok. (Foto: Okezone.com/Freepik)
Share :

JAKARTA - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta menjadi salah satu provinsi yang akan mengumumkan besaran kenaikan upah minimum provinsi (UMP) Tahun 2024. Hasil Sidang Dewan Pengupahan paling lambat disampaikan besok, 21 November 2023.

"Kami dewan (pengupahan) memberikan saran, tetap seluruhnya kepala daerah. Mungkin Senin kami masuk ke Pak Pj Gubernur DKI tanggal 21 (paling lambat)," kata Kepala Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, dan Energi (Disnakertransgi) Hari Nugroho, di Balai Kota DKI, Jakarta Pusat, dikutip dari Antara, Senin (20/11/2023).

Hari menyebut, setelah sidang hari ini hasil usulannya atau angka yang muncul akan membuat laporan rekomendasi kepada Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono.

"Iya setelah sidang kita membuat rekomendasi ke Pak Gubernur untuk menetapkan angkanya, pakai Kepgub. Jadi kita membuat laporan ke Pak Gubernur, lalu keputusan Gubernur untuk menetapkan angkanya berapa UMP DKI 2024," jelas Hari.

Sidang Dewan Pengupahan untuk membahas rekomendasi besaran upah minimum provinsi (UMK) DKI Jakarta 2024 yang digelar hari ini menghasilkan tiga poin usulan baik dari Pemprov DKI Jakarta, pengusaha, dan pekerja.

Dalam menentukan besaran upah minimum, Pemprov mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) 51/2023 tentang Pengupahan sebagai pengganti PP Nomor 36 Tahun 2021.

Sebelumnya, Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah pun sudah meminta gubernur di seluruh provinsi untuk menetapkan dan mengumumkan kenaikan upah minimum provinsi (UMP) 2024 paling lambat pada 21 November 2023.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya