JAKARTA – Pemerintah segera menetapkan besaran kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) dan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) 2024.
Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah telah meminta seluruh gubernur untuk menetapkan serta mengumumkan kenaikan upah tersebut.
Ida Fauziyah mengatakan, bahwa pengumuman besaran kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2024 dilakukan paling lambat Selasa 21 November 2023. Sementara, Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) paling lambat tanggal 30 November.
Terdapat daftar angka pengupahan dari tiga unsur yang berbeda, antara lain:
1. Angka Pengusaha: 1,89 + (4,96x20%) x UMP 2023= Rp5.043.068
2. Angka Pekerja dengan rumus Inflasi+PE+Alfa (1,89+4,96+8,15) = Rp5.637.068
3. Angka Pemerintah: 1,89 + (4,96x30%) x UMP 2023 = Rp5.067.381