Pemerintah Umumkan Kenaikan Upah Minimum 2024 Seluruh Provinsi Hari Ini

Arfiah, Jurnalis
Selasa 21 November 2023 03:35 WIB
Pemerintah umumkan kenaikan UMP (Foto: Freepik)
Share :

JAKARTA – Pemerintah segera menetapkan besaran kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) dan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) 2024.

Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah telah meminta seluruh gubernur untuk menetapkan serta mengumumkan kenaikan upah tersebut.

Ida Fauziyah mengatakan, bahwa pengumuman besaran kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2024 dilakukan paling lambat Selasa 21 November 2023. Sementara, Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) paling lambat tanggal 30 November.

Terdapat daftar angka pengupahan dari tiga unsur yang berbeda, antara lain:

1. Angka Pengusaha: 1,89 + (4,96x20%) x UMP 2023= Rp5.043.068

2. Angka Pekerja dengan rumus Inflasi+PE+Alfa (1,89+4,96+8,15) = Rp5.637.068

3. Angka Pemerintah: 1,89 + (4,96x30%) x UMP 2023 = Rp5.067.381

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya