Diketahui, Pemerintah Provinsi Sulawesi Barat dan Dewan Pengupahan Provinsi Sulbar telah menetapkan UMP 2024 sebesar Rp2.914.958 di Mamuju.
Kepala Dinas Tenaga Kerja Provinsi Sulbar Andi Farid Amri menjelaskan, bahwa Dewan Pengupahan Sulbar terdiri atas unsur Pemerintah Sulbar, Apindo, akademikus, serta perwakilan serikat buruh dan serikat pekerja telah menetapkan UMK Sulbar.
Sambung Andi, bahwa penetapan UMP ini berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 2023 tentang Perubahan atas PP Nomor 36 tahun 2021 tentang Pengupahan.
Baca selengkapnya: Siap-siap! Besok Upah Minimum 2024 di Seluruh Provinsi Diumumkan
(Kurniasih Miftakhul Jannah)