JAKARTA – Pemerintah segera menetapkan besaran kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) dan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) 2024.
Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah telah meminta seluruh gubernur untuk menetapkan serta mengumumkan kenaikan upah tersebut.
Ida Fauziyah mengatakan, bahwa pengumuman besaran kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2024 dilakukan paling lambat Selasa 21 November 2023. Sementara, Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) paling lambat tanggal 30 November.
Terdapat daftar angka pengupahan dari tiga unsur yang berbeda, antara lain:
1. Angka Pengusaha: 1,89 + (4,96x20%) x UMP 2023= Rp5.043.068
2. Angka Pekerja dengan rumus Inflasi+PE+Alfa (1,89+4,96+8,15) = Rp5.637.068
3. Angka Pemerintah: 1,89 + (4,96x30%) x UMP 2023 = Rp5.067.381
Diketahui, Pemerintah Provinsi Sulawesi Barat dan Dewan Pengupahan Provinsi Sulbar telah menetapkan UMP 2024 sebesar Rp2.914.958 di Mamuju.
Kepala Dinas Tenaga Kerja Provinsi Sulbar Andi Farid Amri menjelaskan, bahwa Dewan Pengupahan Sulbar terdiri atas unsur Pemerintah Sulbar, Apindo, akademikus, serta perwakilan serikat buruh dan serikat pekerja telah menetapkan UMK Sulbar.
Sambung Andi, bahwa penetapan UMP ini berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 2023 tentang Perubahan atas PP Nomor 36 tahun 2021 tentang Pengupahan.
Baca selengkapnya: Siap-siap! Besok Upah Minimum 2024 di Seluruh Provinsi Diumumkan
(Kurniasih Miftakhul Jannah)