Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah, menegaskan jika kenaikan Upah Minimum dilakukan sebagai bentuk penghargaan terhadap pekerja/buruh yang telah memberikan kontribusi bagi pembangunan ekonomi nasional selama ini. Hal ini dilakukan untuk mendorong peningkatan produktivitas perusahaan.
“Melalui sistem pengupahan yang berkeadilan ini, di satu sisi akan dapat mempertahankan daya saing usaha, juga akan mensejahterakan pekerja atau buruh. Untuk itu, sudah waktunya kita manfaatkan peluang ini dan berkonsentrasi terhadap peneraan struktur dan skala upah di perusahaan.” tegas Ida Fauziyah.
(Feby Novalius)