UMP Sulsel 2024 Resmi Naik Rp49.153 Jadi Rp3.434.298

Leo Muhammad Nur, Jurnalis
Selasa 21 November 2023 15:54 WIB
UMP Sulsel 2024 naik menjadi Rp3.434.298. (Foto: Freepik)
Share :

JAKARTA - Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan resmi menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2024 naik 1,45% atau Rp49.153 menjadi Rp3.434.298.

Pj Gubernur Sulawesi Selatan (Sulsel), Bahtiar Baharuddin menyampaikan kalau keputusan ini diambil berdasarkan rekomendasi dari dewan pengupahan.

 BACA JUGA:

"Ini hanya berlaku bagi pekerja/buruh yang masa kerjanya di bawah 1 tahun sedangkan bagi pekerja yang masa kerjanya di atas 1 tahun pengusaha wajib menerapkan struktur dan skala upah," katanya di Kantor Gubernur Sulses, Selasa (21/11/2023).

Sementara itu, Kepala Disnakertrans Sulsel, Ardiles Saggaf menambahkan keputusan ini merupakan hasil proses yang cukup panjang.

"Pertimbangan dari seluruh pihak SK tersebut dinilai telah mengakomodir usulan teman-teman buruh yang melakukan aksi demonstrasi menyangkut struktur skala upah," jelasnya.

 BACA JUGA:

Diketahui bahwa kenaikan UMP Sulses terbaru ini akan mulai berlaku pada 1 Januari 2024.

(Zuhirna Wulan Dilla)

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya