Kenaikan UMP 2024 Kecil, Ekonom Singgung Bisa Ancam Pertumbuhan Ekonomi

Michelle Natalia, Jurnalis
Rabu 22 November 2023 12:53 WIB
Kenaikan UMP 2024 dinilai terlalu kecil (Foto: Shutterstock)
Share :

JAKARTA – Ekonom menilai kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2024 terlalu kecil dan sangat mengecewakan. Direktur CELIOS, Bhima Yudhistira menilai hal ini bisa mengancam pertumbuhan ekonomi tahun depan.

"UMP 2024 dengan kenaikan yang terlalu rendah bisa mengancam pertumbuhan ekonomi tahun depan. Sulit ya bisa tumbuh 5% tahun depan dengan stimulus upah yang terlalu rendah," ungkap Bhima kepada MNC Portal Indonesia di Jakarta, Rabu (22/11/2023).

Kenaikan UMP rata-rata nasional menurutnya masih terlalu kecil, idealnya di atas 10% melihat tekanan inflasi pangan yang cukup berisiko menggerus daya beli. Inflasi bahan pangan masih tinggi dan diperkirakan tahun depan inflasi pangan yang tinggi berlanjut.

"Kalau naiknya upah di bawah 5%, buruh mana bisa hadapi inflasi, belum pentingnya soal kontribusi pekerja agar menikmati bagian pertumbuhan ekonomi," tambah Bhima.

Dia mengingatkan, menjaga daya beli pekerja merupakan kunci agar tahun depan ekonomi bisa lebih tahan hadapi guncangan. "Karena konsumsi rumah tangga masih jadi motor pertumbuhan ekonomi yang akan diandalkan tahun 2024," ucapnya.

Dia mengatakan, beberapa pemda seharusnya menolak formula upah minimum yang terlalu rendah. Bahkan Pemda DKI punya kewenangan khusus dibanding daerah lainnya terkait dengan penetapan upah merujuk pada Pasal 26 UU DKI Jakarta yang masih berlaku.

"Selama pasal 26 masih bisa memberi ruang pengaturan industri dan perdagangan di mana upah merupakan komponen yang tidak terlepaskan dari kebijakan ekonomi maka gubernur DKI bisa manfaatkan regulasi itu," tegas Bhima.

"Jadi tidak perlu merujuk UU Cipta Kerja soal formulasi upah. Kalau bisa lebih baik dari hasil formula UU Cipta Kerja kenapa tidak? Dengan upah yang naik lebih tinggi maka perputaran ekonomi juga makin naik, yang belanja makin banyak dan berdampak ke pendapatan daerah," pungkas Bhima.

(Kurniasih Miftakhul Jannah)

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya