"Selama pasal 26 masih bisa memberi ruang pengaturan industri dan perdagangan di mana upah merupakan komponen yang tidak terlepaskan dari kebijakan ekonomi maka gubernur DKI bisa manfaatkan regulasi itu," tegas Bhima.
"Jadi tidak perlu merujuk UU Cipta Kerja soal formulasi upah. Kalau bisa lebih baik dari hasil formula UU Cipta Kerja kenapa tidak? Dengan upah yang naik lebih tinggi maka perputaran ekonomi juga makin naik, yang belanja makin banyak dan berdampak ke pendapatan daerah," pungkas Bhima.
(Kurniasih Miftakhul Jannah)