Perbedaan UMP dan UMK, Pekerja Harus Tahu

Candra Gunawan Nurhakim, Jurnalis
Rabu 22 November 2023 14:08 WIB
UMP dan UMK Apa Bedanya? (Foto: Okezone.com)
Share :

Sebagai informasi, Kementerian Ketenagakerjaan memiliki Peraturan Menaker Nomor 18 Tahun 2022 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2023. Penetapan UMP 2023 paling lambat diumumkan secara resmi pada, Selasa 21 November 2023. Lalu penetapan UMK 2023 akan diumumkan hingga, Kamis 30 November 2023.

Kementerian Ketenagakerjaan juga melaporkan sudah ada 31 provinsi yang menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2024. Menurut data terakhir, tinggal 7 provinsi yang belum mengumumkan UMP 2024.

Demikian sejumlah informasi mengenai UMP dan UMK apa bedanya? semoga bermanfaat

(Feby Novalius)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya