JAKARTA - Upah Minimum Provinsi (UMP) dan Upah Minimum Kota/Kabupaten (UMK) apa bedanya? UMP adalah standar upah minimum pekerja yang berlaku pada lingkup suatu provinsi.
Sedangkan UMK adalah standar upah minimum pekerja yang berlaku pada lingkup kabupaten/kota.
Pemerintah telah mengeluarkan kepastian yang dituangkan dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 51 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan.
Kepastian kenaikan upah minimum diperoleh melalui penerapan Formula Upah Minimum dalam PP Nomor 51 Tahun 2023 mencakup 3 variabel yaitu Inflasi, Pertumbuhan Ekonomi, dan Indeks Tertentu (disimbolkan dalam bentuk α).
Lalu UMP dan UMK apa bedanya? Simak ya
Dirangkum Okezone, Rabu (22/11/2023), berdasarkan Pasal 4 Kepmen 226 Tahun 2000, UMP dan UMK sama-sama akan ditetapkan oleh gubernur, akan tetapi untuk pengajuan standar UMK dilakukan oleh Bupati atau Wali Kota. Dalam penetapannya, ternyata UMK harus lebih tinggi jika dibandingkan dengan UMP.
Selain itu, peninjauan terhadap besarnya UMP dan UMK diadakan dalam satu tahun sekali. Setelah ditetapkan, keduanya akan mulai diberlakukan pada tanggal 1 Januari tahun berikutnya. Ternyata penentuan ditetapkannya UMK, akan dilakukan setelah penetapan UMP berlangsung.
Sebagai informasi, Kementerian Ketenagakerjaan memiliki Peraturan Menaker Nomor 18 Tahun 2022 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2023. Penetapan UMP 2023 paling lambat diumumkan secara resmi pada, Selasa 21 November 2023. Lalu penetapan UMK 2023 akan diumumkan hingga, Kamis 30 November 2023.
Kementerian Ketenagakerjaan juga melaporkan sudah ada 31 provinsi yang menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2024. Menurut data terakhir, tinggal 7 provinsi yang belum mengumumkan UMP 2024.
Demikian sejumlah informasi mengenai UMP dan UMK apa bedanya? semoga bermanfaat
(Feby Novalius)