JAKARTA - Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) mengapresiasi langkah Pemerintah menaikan Upah Minimun Provinsi (UMP) 2024. Kebijakan tersebut dinilai mampu mendorong daya beli pekerja dan buruh ditengah kenaikan inlfasi.
Namun demikian, Ketua Umum Apindo Shinta W. Kamdani menyoroti kenaikan UMP 2024 yang diumumkan. Mengingat saat ini mulai memasuki tahun politik, Apindo berharap Pemerintah Daerah tetap objektif dalam menyusun kenaikan upah berdasarkan data pertumbuhan ekonomi, inflasi, dan indeks tertentu.
“Dunia usaha mengharapkan penentuan upah minimum hendaknya terhindarkan dari politik praktis. Penetapan upah minimum hendaknya semata mata dilandasi pada kepentingan pertumbuhan ekonomi dan kemajuan bangsa, sehingga harus dijauhkan dari kepentingan politik sesaat menjelang kontestasi Pemilu 2024," ujar Shinta dalam keterangan tertulisnya, Rabu (22/11/2023).
Shinta menilai saat ini perhitungan UMP 2024 dengan mengacu pada PP 51/2023 tentang Pengupahan menjadi solusi yang berada ditengah antara kepentingan pengusaha dan kepentingan buruh.
"PP 51/2023 mampu mendukung keberlanjutan usaha dengan tetap mempertimbangkan keadilan tenaga kerja. Karena itu, harapannya adalah Pemerintah Daerah menghormati dan mengikuti hasil penetapan UMP 2024 yang didasarkan pada PP 51/2023,” lanjutnya.