JAKARTA - Masyarakat Indonesia disebut bebas mengkritik negara asal sudah membayar pajak. Pasalnya, Indonesia adalah negara demokrasi yang bermakna kebebasan berpendapat dalam kehidupan berbangsa dan bernegara.
"Di negara demokrasi itu hebatnya meski kita diberi fasilitas, insentif, bayar pajak, kita tetap dapat mengkritik pemerintah. Itu enaknya, jadi silahkan mengkritik sekencang mungkin asal sudah bayar pajak," ujar Staf Khusus Menteri Keuangan (Menkeu) bidang Komunikasi Strategis, Yustinus Prastowo Dalam agenda Bank BTPN Economic Outlook 2024 di Jakarta, Rabu (22/11/2023).
BACA JUGA:
Bahkan, dia berkelakar bahwa semakin besar pajak yang dibayarkan, maka semakin keras kritiknya pun dibolehkan.
"Semakin gede bayar pajaknya, kritiknya ya boleh semakin keras," tambah Yustinus.
BACA JUGA:
Dalam kesempatan tersebut, dia juga kembali menekankan peran APBN dalam menjaga perekonomian nasional, terlebih pada fungsinya sebagai stabilisator ekonomi dan alokator sumber daya.
Pemungutan pajak pun, dia umpamakan sebagai pemerintah yang mengambil buah dari pohon yang sudah berbuah.