2. Aceh
Pemerintah Provinsi Aceh sudah menetapkan UMP sebesar Rp3.460.672. Angka ini mengalami kenaikan sekitar 1,38% jika dibandingkan dengan tahun 2023 yang sebesar Rp3.413.666
3. Sumatera Selatan
Upah Minimum Provinsi (UMP) 2024 sebesar Rp3.456.874 (Rp3,45 juta). Besaran UMP 2024 itu naik Rp52.629 atau 1,55% dari UMP 2022 senilai Rp3.404.177,24 (Rp3,40 juta).
Baca Selengkapnya: 5 Daerah dengan UMP 2024 Tertinggi se-Indonesia, Jakarta Juaranya
(Kurniasih Miftakhul Jannah)