Bahkan, bagi WP OP UMKM yang omset setahun tidak melebihi Rp500 juta, mereka tidak perlu membayar PPh karena mendapat fasilitas dari pemerintah
"Mari tetap tenang, kita jalankan bisnis dengan semangat. Bravo UMKM Indonesia!" tutup Yustinus.
(Zuhirna Wulan Dilla)