Tarif Pajak UMKM 0,5% Masih Berlaku hingga 2024, Ini Penjelasan Stafsus Sri Mulyani

Michelle Natalia, Jurnalis
Senin 27 November 2023 11:56 WIB
Penjelasan Stafsus Sri Mulyani soal tarif PPh UMKM. (Foto: Kemenkeu)
Share :

Bahkan, bagi WP OP UMKM yang omset setahun tidak melebihi Rp500 juta, mereka tidak perlu membayar PPh karena mendapat fasilitas dari pemerintah

"Mari tetap tenang, kita jalankan bisnis dengan semangat. Bravo UMKM Indonesia!" tutup Yustinus.

(Zuhirna Wulan Dilla)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya