JAKARTA - Menteri Keuangan Sri Mulyani menyampaikan informasi penting bagi sahabat pelaku UMKM.
Di mana hal itu disampaikan melalui Staf Khusus Menteri Keuangan bidang Komunikasi Strategis, Yustinus Prastowo soal tarif pajak UMKM.
BACA JUGA:
"Tarif PPh 0,5% tetap berlaku bagi wajib pajak yang peredaran bruto (omset) tidak melebihi Rp 4,8 miliar setahun, sesuai PP 23/2018," ujar Yustinus melalui akun X @prastow di Jakarta, Senin (27/11/2023).
Bagi Wajib Pajak OP UMKM yang menggunakan tarif 0,5% sejak 2018, mereka boleh menggunakan tarif ini sampai tahun pajak 2024.
Untuk tahun pajak 2025 dan seterusnya dapat menggunakan Norma Penghitungan (jika memenuhi syarat dan omset belum melebihi Rp 4,8 miliar) atau menggunakan tarif normal dan menyelenggarakan pembukuan jika omset di atas Rp4,8 miliar.
BACA JUGA:
'Bagi Wajib Pajak UMKM baru, Anda tetap dapat memanfaatkan tarif 0,5 persen dari omset sampai 7 tahun pajak bagi WP OP UMKM, dan 4 tahun pajak untuk koperasi, CV, dan firma, dan 3 tahun untuk PT," sambung Yustinus.
Bahkan, bagi WP OP UMKM yang omset setahun tidak melebihi Rp500 juta, mereka tidak perlu membayar PPh karena mendapat fasilitas dari pemerintah
"Mari tetap tenang, kita jalankan bisnis dengan semangat. Bravo UMKM Indonesia!" tutup Yustinus.
(Zuhirna Wulan Dilla)