JAKARTA – Implementasi penggunaan nomor induk kependudukan (NIK) sebagai nomor pokok wajib pajak (NPWP) mundur ke pertengahan 2024. NIK jadi NPWP akan diimplementasikan bersamaan dengan peluncuan coretax administration system.
Sebagai informasi, sistem pajak canggih itu ditargetkan baru akan diluncurkan pada pertengahan tahun depan. Dengan demikian, artinya pelaksanaan penuh NIK jadi NPWP sedikit mundur dari rencana awal Januari 2024.
"Rencana implementasinya dapat kami sampaikan di sini bahwa fully implementasi mengenai NIK sebagai NPWP akan dilaksanakan pada waktu coretax terimplementasi," ujar Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan Suryo Utomo dalam konferensi pers APBN KiTA, Jumat (24/11/2023).
Diungkapkan Suryo saat ini pihaknya tengah melakukan koordinasi dengan para pihak yang memang terhubung dengan sistem informasi DJP diantarnya beberapa stakeholder pembayaran dan sejenisnya, serta stakeholder lain seperti Kementerian dan lembaga.
"Sampai saat ini masing-masing stakeholder terus melakukan penyesuaian sistem informasi yang mereka miliki sehingga pada waktunya nanti implementasi korteks dijalankan sistem-sistem yang seharusnya berhubungan sudah tidak lagi mengalami hambatan dalam memadukan atau melakukan interoperable dengan sistem informasi yg sedang kami siapkan saat ini," tuturnya.
Suryo menambahkan, mundurnya implementasi penggunaan NIK sebagai NPWP juga bertujuan untuk memberikan waktu kepada para wajib kepada para wajib pajak dan pihak lain untuk beradaptasi.