Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Ini Kriteria UKM yang Bisa Ajukan Izin Kelola Tambang

Dani Jumadil Akhir , Jurnalis-Jum'at, 23 Januari 2026 |19:29 WIB
Ini Kriteria UKM yang Bisa Ajukan Izin Kelola Tambang
Ini Kriteria UKM yang Bisa Ajukan Izin Kelola Tambang (Foto: Freepik)
A
A
A

JAKARTA - Kriteria bagi badan usaha kecil dan menengah (UKM) yang ingin mengajukan Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP) mineral logam dan batu bara dengan mekanisme pemberian prioritas. Kriteria ini ditetapkan Kementerian Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM).

Ketentuan ini tertuang dalam Peraturan Menteri UMKM Nomor 4 Tahun 2025 tentang Verifikasi Badan Usaha Kecil dan Menengah yang Mengajukan Permohonan Wilayah Izin Usaha Pertambangan Mineral Logam dan Batubara Dengan Cara Pemberian Prioritas, yang ditetapkan pada 15 Desember 2025.

Kebijakan ini menjadi tindak lanjut dari Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2025 serta Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2025 yang menegaskan kesempatan bagi UKM untuk berpartisipasi dalam sektor strategis pertambangan.

Deputi Bidang Usaha Menengah Kementerian UMKM Bagus Rachman mengatakan peraturan tersebut merupakan bentuk affirmative action sesuai arahan Presiden untuk menggerakkan ekonomi kerakyatan dan pemerataan kesempatan berusaha bagi pengusaha kecil dan menengah lokal.

“Melalui peraturan ini, pemerintah memberikan kesempatan kepada UKM lokal untuk ikut serta dalam pengelolaan sektor pertambangan,” katanya di Jakarta, Jumat (23/1/2026).

Dalam Permen UMKM Nomor 4 Tahun 2025 ditegaskan bahwa setiap UKM yang mengajukan WIUP prioritas wajib melalui proses verifikasi administratif oleh Kementerian UMKM sebelum verifikasi teknis oleh Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).

Proses verifikasi ini menjadi bagian dari sistem perizinan nasional melalui Online Single Submission (OSS).

Kriteria utama yang harus dipenuhi meliputi legalitas badan usaha berbentuk Perseroan Terbatas (PT), kelengkapan dokumen administratif seperti akta pendirian, Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), Nomor Induk Berusaha (NIB), laporan keuangan yang diaudit minimal satu tahun terakhir, serta struktur kepengurusan yang sah.

Selain itu, UKM wajib memenuhi syarat modal usaha dan penjualan tahunan.

Kategori usaha kecil harus memiliki modal Rp1 miliar–Rp5 miliar atau penjualan Rp2 miliar–Rp15 miliar, sedangkan usaha menengah memiliki modal Rp5 miliar–Rp10 miliar atau penjualan Rp15 miliar-Rp50 miliar.

 

Halaman:
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement