Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Ini Kriteria UKM yang Bisa Ajukan Izin Kelola Tambang

Dani Jumadil Akhir , Jurnalis-Jum'at, 23 Januari 2026 |19:29 WIB
Ini Kriteria UKM yang Bisa Ajukan Izin Kelola Tambang
Ini Kriteria UKM yang Bisa Ajukan Izin Kelola Tambang (Foto: Freepik)
A
A
A

UKM juga diwajibkan telah beroperasi minimal satu tahun, memiliki unit pelaksana Program Kerja Pengembangan Ekonomi Usaha Mikro dan Kecil (corporate business responsibility).

Selain itu, UKM juga harus menyampaikan surat kesanggupan untuk menjalankan program tersebut paling lambat tiga tahun setelah memperoleh WIUP prioritas.

"Kriteria administratif harus dipenuhi sebelum pengajuan WIUP dengan mekanisme pemberian prioritas. Kriteria tersebut menjadi dasar verifikasi badan usaha sekaligus prasyarat untuk dapat diproses lebih lanjut,” ucap Bagus.

Bagus menambahkan pemenuhan kriteria modal usaha dan penjualan tahunan bersifat alternatif, sehingga UKM cukup memenuhi salah satu indikator yang dapat dibuktikan melalui laporan keuangan sah.

Permohonan WIUP prioritas dilakukan melalui OSS, dan hasil verifikasi Kementerian UMKM menjadi bagian dari proses persetujuan WIUP sebagaimana diatur dalam PP Nomor 39 Tahun 2025.

"Apabila UKM belum memenuhi persyaratan, permohonan WIUP prioritas tidak dapat diproses. UKM akan diminta melengkapi atau memperbaiki dokumen sebelum mengajukan kembali,” ujarnya.

Dia berharap dengan kebijakan ini, partisipasi UKM dalam sektor pertambangan semakin terbuka, sekaligus memastikan tata kelola usaha yang tertib, transparan, dan berkeadilan

(Dani Jumadil Akhir)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement