JAKARTA - Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia angkat bicara pasca pencabutan 28 izin usaha di sektor kehutanan dan pertambangan oleh Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH). Pecabutan ini merupakan bentuk investigasi terkait penyebab bencana banjir dan longsor di Sumatera Utara, Sumatera Barat, dan Aceh.
Bahlil mengatakan, pencabutan tersebut mencakup sejumlah proyek strategis, termasuk tambang emas di Sumatera Utara serta proyek Pembangkit Listrik Tenaga Air (PLTA) yang mengalami keterlambatan pembangunan.
Dia menyampaikan bahwa daftar pencabutan izin tersebut telah diumumkan secara resmi oleh Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) bersama Satgas PKH. Seluruh keputusan, kata dia, merupakan hasil evaluasi komprehensif terhadap kepatuhan perizinan dan progres proyek di lapangan.
"Itu merupakan hasil kajian mendalam dari Satgas PKH. Sudah tentu pencabutannya itu sudah lewat kajian yang mendalam, dan semuanya sudah kita lakukan," ujar Bahlil saat ditemui di Kompleks DPR RI, Kamis (22/1/2026).
Salah satu izin yang dicabut adalah izin usaha pertambangan (IUP) PT Agincourt Resources, pengelola tambang emas Martabe di Batang Toru, Sumatera Utara. Menurutnya, pencabutan izin tersebut dilakukan setelah pemerintah menilai adanya persoalan yang tidak dapat ditoleransi dari sisi kepatuhan dan pengelolaan kawasan.
"Tambang emas di Sumatera Utara itu juga termasuk yang dicabut. Pencabutannya sudah melalui kajian yang sangat mendalam," katanya.
Selain sektor pertambangan, pemerintah juga mencabut izin proyek PLTA di wilayah Batang Toru yang memiliki kapasitas sekitar 510 megawatt. Proyek tersebut seharusnya sudah mencapai commercial operation date (COD) pada tahun lalu, namun mengalami keterlambatan signifikan.
"PLTA di Batang Toru itu juga termasuk yang dicabut. Kapasitasnya sekitar 510 megawatt dan seharusnya sudah COD tahun kemarin, tapi terjadi delay," jelasnya.