JAKARTA - Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia menegaskan pemerintah akan mempercepat implementasi program mandatori pencampuran bioetanol dalam bahan bakar secara bertahap, dimulai dari campuran 5 persen (E5) pada 2028, meningkat menjadi E10 pada 2030, hingga menuju E20 sesuai kesiapan nasional.
Menurut Bahlil, kebijakan ini dirancang tidak hanya untuk mendukung transisi energi bersih, tetapi juga membuka peluang usaha baru di dalam negeri, terutama bagi sektor pertanian dan industri pengolahan bahan baku bioetanol. Namun, dirinya mengakui kapasitas produksi domestik saat ini belum mencukupi untuk memenuhi kebutuhan mandatori yang akan meningkat seiring waktu.
Karena itu, pemerintah membuka opsi impor etanol sebagai solusi sementara, termasuk dari Amerika Serikat, hingga produksi nasional mampu menutup kebutuhan dalam negeri.
"Tujuannya sebenarnya adalah bagaimana menciptakan peluang usaha baru di Indonesia. Namun sampai produksi kita bisa memenuhi kebutuhan dalam negeri, maka ruang untuk melakukan impor boleh saja, termasuk dari Amerika," ujar Bahlil dalam konferensi pers virtual dari Amerika Serikat, Jumat malam (20/2/2026).
Dia menjelaskan, kebijakan impor tersebut akan dilakukan secara terukur dan proporsional sesuai kebutuhan domestik. Pemerintah juga memastikan langkah ini berjalan beriringan dengan strategi peningkatan kapasitas produksi dalam negeri agar industri bioetanol nasional dapat tumbuh berkelanjutan dan tidak bergantung pada pasokan luar negeri dalam jangka panjang.