Meski izin dicabut, pemerintah masih akan melakukan proses lanjutan berupa kajian teknis dan evaluasi menyeluruh, termasuk studi kelayakan (feasibility study/FS) dan aspek lingkungan. Hasil kajian tersebut akan menjadi dasar bagi keputusan berikutnya terkait kelanjutan atau penataan ulang proyek-proyek tersebut.
"Nanti akan dilakukan kajian-kajian lebih lanjut, termasuk FS-nya. Kita lihat perkembangannya setelah dilakukan pengkajian," katanya.
Bahlil menegaskan kebijakan pencabutan izin ini merupakan bagian dari upaya penertiban pemanfaatan kawasan hutan dan sumber daya alam, sekaligus memastikan proyek-proyek strategis berjalan sesuai ketentuan, tepat waktu, dan berorientasi pada keberlanjutan lingkungan.
(Dani Jumadil Akhir)