5 Cara Blokir KTP yang Disalahgunakan untuk Pinjol

Dzakwan Agung Mugits, Jurnalis
Senin 27 November 2023 20:00 WIB
Cara blokir KTP yang disalahgunakan untuk pinjol (Foto: Okezone)
Share :

JAKARTA - Terdapat 5 cara blokir KTP yang disalahgunakan untuk Pinjol. Suatu permasalahan yang sering muncul di kalangan masyarakat yakni penyalahgunaan KTP oleh oknum yang tidak bertanggung jawab.

Kasus ini sudah kerap terjadi dan dapat merugikan sejumlah pihak yang terkait. Bahkan pemilik asli KTP tersebut tidak menyadari data dirinya digunakan untuk pinjol.

Di samping itu, kini tidak semua platform pinjaman online telah terdaftar serta diawasi Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Sehingga kondisi tersebut dapat menimbulkan kekhawatiran serta berdampak pada masalah hukum dan sosial.

Lalu, bagaimanakah cara blokir KTP yang disalahgunakan untuk pinjol? Berikut ini Okezone telah mencatat beberapa caranya, Senin (27/11/2023).

- Melaporkan ke OJK

Cara pertama yakni segera melakukan laporan ke OJK mengenai kasus penyalahgunaan KTP ini. Pada pengaduan ini terdapat dua jalur yakni pengaduan Konsumen OJK dan Satgas Investasi OJK.

Kemudian, untuk melakukan pengaduan tersebut bisa melalui surat, email, serta melalui call center telepon OJK.

- Melampirkan bukti dan dokumen penunjang

Cara berikutnya yakni melampirkan bukti dan dokumen penunjang telah mengadukan kasus penyalahgunaan ini ke lembaga keuangan terkait. Lalu, lampirkan juga identitas diri, penjelasan kronologi pengaduan secara lengkap, dan dokumen penunjang lainnya.

- Gunakan Saluran OJK

Selanjutnya, Otoritas Jasa Keuangan mempunyai bagian Perlindungan Konsumen yang menangani pengaduan konsumen soal pinjaman online. Oleh karena itu, konsumen dapat mengirimkan laporan serta permintaan informasi melalui berbagai sarana yang sudah disediakan oleh OJK.

Sarana yang sudah disediakan OJK yakni surat, email, dan formulir pengaduan online.

- Segera percepat dalam mengurus pengaduan

Pada proses pengaduan tersebut disarankan untuk melengkapi dan menyertakan dokumen yang oleh pihak OJK agar dapat dipercepat penanganan dan membantu dalam penyidikan lebih lanjut. Dalam hal ini, pastikan pengaduan yang diajukan kredibel dan valid agar OJK dapat mengambil tindakan tepat.

- Tidak menunda dalam mengirim dokumen ke OJK

Dalam ketetapannya, OJK memberikan batas waktu 20 hari kerja agar dapat memenuhi dokumen serta data yang diminta. Jika melebih batas waktu yang telah ditentukan, pengaduan dapat dianggap batal.

(Kurniasih Miftakhul Jannah)

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya