Viral Ekspor Barang Bayar Rp118 Juta, Bea Cukai Bakal Temui UMKM

Nasya Emmanuela Lilipaly, Jurnalis
Rabu 29 November 2023 14:07 WIB
Bea Cukai temui pelaku UMKM bahas soal viral ekspor bayar diminta bayar Rp118 juta. (Foto: Antara)
Share :

Pada 23 September 2023, diterbitkan Nota Hasil Intelijen (NHI) yang berisi indikasi salah pemberitahuan, dugaan adanya jumlah/jenis barang lain yang tidak diberitahukan pada PEB, dan terdapat kesalahan kode HS untuk menghindari ketentuan larangan/pembatasan.

 BACA JUGA:

Bea Cukai pun melakukan pemeriksaan fisik barang serta uji identifikasi ke Balai Laboratorium Bea Cukai Kelas I Jakarta. Hasilnya, jumlah dan jenis barang sesuai dengan pemberitahuan serta barang tidak terkena ketentuan larangan/pembatasan, namun klasifikasi pos tarif atau kode HS kurang tepat.

Atas eksportasi tersebut, kata dia, dilakukan penanganan lebih lanjut yakni pembatalan Pemberitahuan Ekspor Barang (PEB). Permohonan pembatalan PEB yang telah dilakukan sejak diterima pada 7 November 2023 mendapatkan hasil penolakan (reject) berkali-kali.

Kendati demikian, Bea Cukai menegaskan bahwa aturan larangan atau pembatasan yang menjadi dasar pemeriksaan yaitu komoditas yang diekspor oleh CV Borneo Aquatic, bukan karena subjek, dalam hal ini eksportir.

Setelah pembatalan PEB, eksportir dapat melanjutkan kembali proses ekspornya setelah melakukan pembetulan dan dapat mengajukan kembali PEB setelah penyelesaian biaya yang timbul pada proses sebelumnya, yakni dengan pihak TPS.

Pihak eksportir yakni CV Borneo Aquatic menginfokan bahwa telah mengajukan keringanan biaya ke pihak pelayaran dan akan mengajukan keringanan biaya-biaya timbun ke pihak Jakarta International Container Terminal (JICT). Hingga saat ini, Bea Cukai Priok masih menunggu dua surat permohonan tersebut untuk ditindaklanjuti.

Sebelumnya, viral video pengakuan kesulitan UMKM dalam melakukan ekspor yang diunggah akun X @thechaioflife. Dalam video tersebut, pelaku UMKM mengaku berkali-kali gagal memuat kontainer ke kapal untuk pengiriman pesanan ke Eropa.

Setelah itu, pelaku usaha pun mendadak mendapatkan estimasi tagihan dari armada pemilik kontainer meliputi biaya penundaan dan penahanan (Demurrage and Detention/DND) senilai Rp92,16 juta dan biaya terminal penyimpanan (storage etterminal) Rp26,41 juta, sehingga totalnya mencapaiRp118,57 juta.

(Zuhirna Wulan Dilla)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya