Asyik! Pajak Pegawai yang Kerja di IKN Ditanggung Pemerintah

Dzakwan Agung Mugits, Jurnalis
Jum'at 01 Desember 2023 19:07 WIB
Pph pegawai IKN ditanggung pemerintah. (Foto: PUPR)
Share :

Selain menanggung PPh pegawai di IKN, pemerintah juga menggratiskan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) untuk beberapa transaksi di IKN seperti pembelian kendaraan listrik (EV), persewaan bangunan di IKN, jasa pengelolaan limbah, serta jasa konstruksi untuk pembangunan.

 BACA JUGA:

"PPN juga kita berikan pada prinsipnya semua fasilitas di luar juga berlaku di IKN. Kita tambahkan fasilitas selain seperti, misalnya PPN tidak dipungut untuk electric vehicle, kemudian jasa konstruksi dan jasa lainnya," ujarnya.

Lebih lanjut, Yon Arsal menyampaikan bahwa untuk meningkatkan partisipasi para pelaku usaha di IKN, pemerintah juga menerapkan tarif pajak 0 persen bagi para pelaku usaha mikro, kecil dan menengah (UMKM) yang menjalankan usahanya di Ibu Kota Nusantara (IKN).

Fasilitas itu diberikan untuk UMKM yang mempunyai omzet sampai dengan Rp50 miliar per tahun.

"Bagi UMKM pun kita juga berikan fasilitas PPh 0 persen untuk seluruh UMKM yang berlokasi dan berusaha di IKN, jadi cakupannya untuk seluruh wajib pajak baik yang skala besar, menengah, atau pun kecil kita berikan fasilitas," pungkasnya.

(Zuhirna Wulan Dilla)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya