JAKARTA - Tarif jalan tol Ruas Jakarta Outer Ring Road (JORR) resmi naik hari ini mulai pukul 00.00 WIB, Senin (4/12/2023).
PT Jasa Marga (Persero) Tbk melakukan penyesuaian tarif ini sesuai keputusan Menteri Pekerja Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) N0.1604/KTPS/M/2023 mengenai Penyesuaian Tarif Pada Jalan Tol Lingkar Luar Jakarta Seksi W1 (Kebon Jeruk-Penjaringan).
BACA JUGA:
Kemudian, Seksi W2 Utara (Kebun Jeruk-Ulujami), Seksi W2 Selatan (Ulujami-Pondok Pinang), Seksi S (Pondok Pinang-Taman Mini), Seksi E1 (Taman Mini-Cikunir), Seksi E2 (Cikunir-Cakung), Seksi E3 (Cakung-Rorotan), Jalan Tol Akses Tanjung Priok Seksi E-1, E-2, E-3, NS (Rototan-Kebon Bawang) dan Jalan Tol Pondok Aren-Ulujami.
Kenaikan tarif JORR dan Akses Tanjung Priok dan Jalan Tol Pondok Aren-Ulujami cukup bervariasi.
BACA JUGA:
Gol I : semula Rp16.000 menjadi Rp17.000
Gol II : semula Rp23.500 naik Rp1.500 menjadi Rp25.000