Delay 3 Jam, Pesawat Pelita Air Kembali Terbang Usai Insiden Penumpang Bercanda Bawa Bom

Heri Purnomo, Jurnalis
Rabu 06 Desember 2023 19:01 WIB
Pesawat Pelita Air Kembali Terbang Usai Ada Ancaman Bom (Foto: Okezone)
Share :

JAKARTA - Maskapai penerbangan Pelita Air menunda keberangkatan penerbangan IP 205 Rute Surabaya–Jakarta dari jadwal sebelumnya pukul 13.20 WIB menjadi pukul 18.00 WIB pada Rabu (6/12/2023). Penundaan itu karena adanya penumpang yang bercanda membawa bom.

Corporate Secretary PT Pelita Air Service Agdya P.P. Yogandari menyatakan kini pihaknya telah menyiapkan kembali penerbangan IP 205 Rute Surabaya – Jakarta yang dijadwalkan akan berangkat pukul 18.00 WIB.

Agdya mengatakan saat ini penumpang sedang menunggu di ruang keberangkatan Bandara Juanda, Surabaya.

Dia menegaskan langkah tersebut dilakukan guna menjamin keselamatan dan keamanan penumpang. Hal tersebut lantaran pihaknya berkomitmen untuk menyediakan penerbangan yang aman.

"Kepada seluruh penumpang dalam penerbangan tersebut, kami mengucapkan terima kasih atas kesabaran dan pengertian yang diberikan selama proses pemeriksaan berlangsung," katanya dalam keterangan tertulis, Rabu (6/12/2023).

Agdya menjelaskan ketika mendapati adanya ancaman bom, pihaknya bersama tim keamanan langsung melakukan investigasi dan didapati fakta bahwa hal tersebut hanya bercandaan.

Adapun bercandaan membawa bom tersebut terlontar saat pesawat sedang berjalan (taxy)menuju landasan pacu.

"Gurauan ancaman bom berasal seorang penumpang yang berada di dalam pesawat penerbangan IP 205 dengan nama Surya Hadi Wijaya dengan seat number 14A," katanya.

Dia menegaskan bahwa pihaknya akan memproses penumpang ke jalur hukum sesuai sesuai dengan undang-undang yang berlaku.

Untuk diketahui, berdasarkan Pasal 344 huruf e Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan Setiap orang dilarang melakukan Tindakan melawan hukum (acts of unlawful interference) yang membahayakan keselamatan penerbangan dan angkutan udara berupa menyampaikan informasi palsu yang membahayakan keselamatan penerbangan.

Menurut pasal 437 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan, Setiap orang menyampaikan informasi palsu yang membahayakan keselamatan penerbangan sebagaimana di maksud pasal 344 huruf e dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun.

"Kami selalu mengikuti protokol keselamatan dan keamanan yang ketat dan tidak mentolerir hal – hal yang berpotensi mengganggu keamanan dan keselamatan penerbangan dan akan bertindak tegas kepada pelaku," katanya.

(Taufik Fajar)

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya