Agdya menjelaskan ketika mendapati adanya ancaman bom, pihaknya bersama tim keamanan langsung melakukan investigasi dan didapati fakta bahwa hal tersebut hanya bercandaan.
Adapun bercandaan membawa bom tersebut terlontar saat pesawat sedang berjalan (taxy)menuju landasan pacu.
"Gurauan ancaman bom berasal seorang penumpang yang berada di dalam pesawat penerbangan IP 205 dengan nama Surya Hadi Wijaya dengan seat number 14A," katanya.
Dia menegaskan bahwa pihaknya akan memproses penumpang ke jalur hukum sesuai sesuai dengan undang-undang yang berlaku.
Untuk diketahui, berdasarkan Pasal 344 huruf e Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan Setiap orang dilarang melakukan Tindakan melawan hukum (acts of unlawful interference) yang membahayakan keselamatan penerbangan dan angkutan udara berupa menyampaikan informasi palsu yang membahayakan keselamatan penerbangan.
Menurut pasal 437 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan, Setiap orang menyampaikan informasi palsu yang membahayakan keselamatan penerbangan sebagaimana di maksud pasal 344 huruf e dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun.
"Kami selalu mengikuti protokol keselamatan dan keamanan yang ketat dan tidak mentolerir hal – hal yang berpotensi mengganggu keamanan dan keselamatan penerbangan dan akan bertindak tegas kepada pelaku," katanya.
(Taufik Fajar)