Ada Tunjangan Khusus PNS yang Dipindahkan ke IKN

Rasbina Br Tarigan, Jurnalis
Senin 18 Desember 2023 04:01 WIB
PNS yang Dipindahkan ke IKN Dapat Tunjangan Khusus. (Foto: Okezone)
Share :

JAKARTA – Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Abdullah Azwar Anas membahas soal pemberian tunjangan khusus untuk PNS yang akan dipindahkan ke IKN (Ibu Kota Nusantara) mulai Juli 2024 mendatang.

Anas mengatakan pemberian tunjangan khusus kepada PNS merupakan salah satu ketentuan dalam PP No. 7/1997 tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil.

 BACA JUGA:

"Mengenai besaran tunjangan yang diusulkan, tahapan, dan masa pemberlakuan akan dibahas dengan Kemenkeu,’’ jelas Azwar Anas dalam keterangan tertulisnya, Minggu, 17 Desember 2023.

Azwar juga mengatakan Pemerintah akan memindahkan ASN sebanyak 3.246 ke IKN untuk tahap pertama pada Juli hingga November 2024 mendatang.

 BACA JUGA:

Selain pemberian tunjangan khusus, pemerintah juga kan memberikan insentif berupa pembebasan pajak pegawai bagi pekerja yang akan berkantor di IKN.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya