JAKARTA - Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) Abdullah Azwar Anas mengungkapkan saat ini pemerintah tengah membahas pemberian tunjangan khusus pada aparatur sipil negara (ASN) yang dipindahkan ke Ibu Kota Nusantara (IKN).
Menurutnya sesuai dengan PP No. 7/1977, apabila ada alasan-alasan yang kuat, kepada ASN tertentu dapat diberikan tunjangan-tunjangan lain yang diatur dengan Peraturan Presiden.
BACA JUGA:
"Mengenai besaran tunjangan yang diusulkan, tahapan, dan masa pemberlakuan akan dibahas dengan Kemenkeu (Kementerian Keuangan)," ungkap Anas dalam keterangan tertulis dikutip Senin (18/12/2023).
Dia berharap insentif khusus tersebut mendorong minat ASN untuk berada dan tinggal di IKN, melengkapi lingkungan yang bersih, udara dan sehat dan sarana prasarana pendukung yang baik.
BACA JUGA:
Di sisi lain Anas mengatakan, Pemerintah akan memindahkan 3.246 ASN ke IKN pada tahap pertama. Secara bertahap pemindahan tersebut akan dimulai pada bulan Juli hingga November 2024 mendatang.