JAKARTA - Kembalinya TikTok Shop mencuri perhatian dari berbagai kalangan. Bahkan menjadi pro dan kontra karena masih dianggap melanggar aturan bahwa social media dilarang menjadi tempat jual beli barang secara daring.
Direktur Ekonomi Digital Center of Economic and Law Studies (Celios) Nailul Huda menilai, kejadian itu menyalahi aturan lantaran platform tersebut tidak memisahkan layanan media sosial dengan niaga elektronik atau e-commerce.
"Butuh lebih dari sekedar Permendag untuk bisa mengatur hal ini," ujar Nailul, Kamis (21/12/2023).
Dia menyebutkan bahwa aturan tersebut tertuang dalam Permendag Nomor 31 Tahun 2023 tentang Perizinan Berusaha Perizinan Berusaha, Periklanan, Pembinaan, dan Pengawasan Pelaku Usaha Dalam Perdagangan Melalui Sistem Elektronik. Akan tetapi, Nailul menilai regulasi tersebut tidak cukup untuk mengatur persoalan ini.
Ketua Kamar Dagang Indonesia (Kadin) non aktif, Arsjad Rasjid juga mengingatkan agar TikTop Shop beroperasi dengan mematuhi regulasi yang ada yaitu Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) No 31 Tahun 2023.
"Boleh-boleh saja (bermitra) tapi ada tiga hal yang harus dijaga agar sesuai regulasi," kata Arsjad.
Tiga hal yang dimaksud Arsjad tersebut menyangkut pemenuhan kebijakan multikanal di e-commerce, kepatuhan terhadap regulasi impor, serta tidak boleh menjual produknya sendiri di platformnya.