JAKARTA - PT Trimegah Bangun Persada Tbk (NCKL) atau Harita Nickel buka suara soal ditetapkannya Direktur Perseroan Stevi Thomas sebagai tersangka kasus gratifikasi oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Perseroan berkomitmen untuk kooperatif dan mengikuti seluruh rangkaian proses hukum atas kasus tersebut.
Corporate Secretary Perseroan Franssoka Y. Sumarwi mengatakan, Perseroan patuh dan taat kepada semua peraturan hukum dan perundang-undangan yang berlaku, dan Perseroan akan menghormati proses hukum yang sedang berjalan.
"Kami juga berkomitmen untuk kooperatif sepenuhnya dalam proses penyelidikan yang sedang berlangsung dan berharap semoga permasalahan ini segera selesai dengan baik," katanya, Jumat (22/12/2023).
Fransosska mengatakan perusahaan sangat prihatin terhadap kasus yang diduga melibatkan salah satu direksi tersebut, sehingga Perseroan pun mendukung penuh segala proses hukum yang memerlukan investigasi lebih lanjut.