6 Fakta Pemadanan NIK Jadi NPWP Diundur Jadi 2024

Nurul Amirah Nasution, Jurnalis
Sabtu 23 Desember 2023 04:26 WIB
Pemadanan NIK jadi NPWP mundur (Foto: Okezone)
Share :

4. Cara Memadankan NIK ke NPWP

Berdasarkan laman resmi Direktorat Jenderal Pajak (DJP), terdapat tata cara untuk memadankan NIK ke NPWP. Masyarakat harus membuka situs web pajak.go.id. Kemudian klik LOGIN yang terdapat di pojok kanan atas.

Lalu, masukkan 15 digit NPWP, gunakan kata sandi yang sesuai, kemudian masukkan kode keamanan. Setelah itu, buka menu PROFIL, masukkan NIK yang sesuai dengan KTP, jangan lupa cek validitas NIK, lalu klik Ubah Profil.

Tahap terakhir adalah dengan mengklik logout, kemudian cobalah login kembali menggunakan password yang sama dengan sebelumnya.

5. 50 Juta NIK Sudah Dipadankan

Direktur Jenderal Pajak Suryo Utomo mengatakan, bahwa sampai saat ini 59,557 juta NIK telah dipadankan NPWP dari total expected yang akan dipadankan 72,174 juta wajib pajak dalam negeri.

Suryo menambahkan, sudah ada sekitar 55,7 juta NIK yang dipadankan dengan sistem DJP. Kemudian sebanyak 3,7 juta NIK wajib pajak yang melakukan pemadanan mandiri.

6. Risiko Tak Integrasikan NIK Jadi NPWP

Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Hubungan Masyarakat (P2 Humas) DJP Dwi Astuti mengatakan, bahwa seluruh pelayanan DJP hanya dapat diakses menggunakan NIK bagi WP Orang Pribadi dalam negeri. Jadi, WP pribadi yang belum memadankan NIK dengan NPWP hingga waktu yang diberikan DJP dapat terkendala dalam mengakses layanan perpajakan yang mensyaratkan NPWP.

"Bagi WP Orang Pribadi yang belum melakukan pemadanan NIK jadi NPWP pada saat implementasi penuh nantinya akan terkendala dalam mengakses layanan perpajakan, termasuk layanan administrasi pihak lain yang mensyaratkan NPWP, karena seluruh layanan tersebut akan menggunakan NIK sebagai NPWP," ucap Dwi.

(Kurniasih Miftakhul Jannah)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya