6 Fakta Pemadanan NIK Jadi NPWP Diundur Jadi 2024

Nurul Amirah Nasution, Jurnalis
Sabtu 23 Desember 2023 04:26 WIB
Pemadanan NIK jadi NPWP mundur (Foto: Okezone)
Share :

JAKARTA – Pemadanan Nomor Induk Kependudukan (NIK) menjadi Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) diundur menjadi pertengahan tahun. Sebelumnya masyarakat diimbau memadankan NIK menjadi NPWP paling lambat 31 Desember 2023.

Dilansir dari akun Instagram @attaxindonesia alasan mengapa pemadanan NIK menjadi NPWP diundur karena Direktorat Jenderal Pajak (DJP) masih melakukan pengujian mengenai rencana tersebut. Selain itu, DJP juga masih menunggu adanya regulasi yang mengatur implementasi pemadanan NIK menjadi NPWP.

Berikut adalah fakta mengenai pemadanan NIK jadi NPWP yang dirangkum Okezone, Sabtu (23/12/2023).

1. Revisi Aturan

DJP akan melakukan revisi terhadap Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 112 Tahun 2022. Hal ini akan dilakukan sebelum berlakunya pemadanan NIK sebagai NPWP secara penuh di pertengahan tahun 2024. Berkaitan dengan hal tersebut, menjadikan wajib pajak diharapkan mempunyai waktu yang cukup panjang untuk melakukan validasi melalui laman resmi DJP online.

2. Alasan Aturan Direvisi

Dengan adanya revisi aturan ini, diharapkan wajib pajak memiliki waktu yang cukup panjang untuk melakukan proses validasi melalui laman resmi DJP online.

Langkah ini akan memastikan kelancaran dan keakuratan pemadanan NIK dan NPWP.

3. Rencana Awal

Pemerintah telah berencana melakukan pemadanan NIK sebagai NPWP mulai 1 Januari 2024. Namun, sampai saat ini belum ada kepastian kapan akan dilaksanakannya rencana tersebut.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya