Alasan Pemadanan NIK Jadi NPWP Diundur

Pika Piqhaniah, Jurnalis
Senin 18 Desember 2023 07:03 WIB
Pemadanan NIK Jadi NPWP Diundur. (Foto: Okezone)
Share :

JAKARTA - Pemerintah mengundur batas waktu pemadanan Nomor Induk Kependudukan (NIK) menjadi Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Pemadanan tersebut diundur hingga pertengahan tahun 2024.

Pemerintah melakukan pengunduran waktu tersebut disebabkan beberapa hal. Dilansir dari akun Instagram @attaxindonesia alasan mengapa pemadanan NIK menjadi NPWP diundur karena

 BACA JUGA:

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) masih melakukan pengujian mengenai rencana tersebut. Selain itu, DJP juga masih menunggu adanya regulasi yang mengatur implementasi pemadanan NIK menjadi NPWP.

Saat ini, DJP akan melakukan revisi terhadap Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 112 Tahun 2022. Hal ini akan dilakukan sebelum berlakunya pemadanan NIK sebagai NPWP secara penuh di pertengahan tahun 2024. Berkaitan dengan hal tersebut, menjadikan wajib pajak diharapkan mempunyai waktu yang cukup panjang untuk melakukan validasi melalui laman resmi DJP online.

 BACA JUGA:

Sebelumnya, pemerintah telah berencana melakukan pemadanan NIK sebagai NPWP mulai 1 Januari 2024. Namun, sampai saat ini belum ada kepastian kapan akan dilaksanakannya rencana tersebut.

Berdasarkan catatan Okezone, berikut adalah tata cara untuk melakukan pemadanan NIK dan NPWP. Pemadanan ini dapat dilakukan secara online melalui website Direktorat Jenderal Pajak (DJP), www.pajak.go.id.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya