Dalam sindikasi ini, selain sebagai kreditur sindikasi, Bank Mandiri juga ditunjuk sebagai green loan coordinator dalam memberikan fasilitas pinjaman hijau untuk mendukung aktivitas PLN dalam upaya transisi energi menuju energi terbarukan.
Fasilitas pembiayaan hijau ini dilakukan melalui skema konvensional dan syariah. Fasilitas pinjaman sindikasi terdiri dari skema konvensional sebesar Rp9 triliun dan skema syariah sebesar Rp1 triliun. Sedangkan fasilitas pinjaman bilateral terdiri dari skema konvensional sebesar Rp1 triliun dan skema syariah sebesar Rp1 triliun.
Fasilitas pembiayaan berjangka waktu 10 tahun tersebut akan digunakan untuk mendanai proyek infrastruktur ketenagalistrikan dan program lainnya yang memenuhi kriteria kelayakan berdasarkan PLN Green Financing Framework.
(Feby Novalius)