Pekerjaan Debt Collector Legal atau Tidak? Begini Penjelasannya

Fadila Nur Hasan, Jurnalis
Senin 08 Januari 2024 04:15 WIB
Pekerjaan Debt Collector Legal atau Tidak? (Foto: Okezone.com/MPI)
Share :

JAKARTA - Debt Collector punya tugas menagih pembayaran dari orang yang berpotensi gagal dalam membayar kewajiban utangnya. Namun hal itu menjadi pertanyaan bagi sebagian masyarakat apakah profesi debt collector legal atau tidak.

Perlu diketahui, debt collector merupakan pihak ketiga yang direkrut oleh perusahaan pemberi pinjaman untuk mengumpulkan utang-utang yang belum tertagih dari peminjam.

Kemudian, para penagih utang ini akan mendapatkan komisi atau persenan dari jumlah utang yang berhasil dikumpulkan.

Kehadiran deb collector sangat membantu kreditur dalam menagih utang kepada debitur atau pemilik utang. Namun, segala sesuatu tindakannya untuk menagih utang belum diatur sepenuhnya dalam hukum Indonesia. Khususnya mengatur mengenai kerja debt collector di lapangan, dalam berkirim pesan, maupun dalam menghampiri debitur.

Kemudian dalam pelaksanaannya juga jasa penagihan diatur dalam Surat Edaran Bank Indonesia Nomor 14/17/DASP tanggal 7 Juni 2012 tentang Penagihan Utang Kartu Kredit. Ketentuan penagihan sebagai berikut :

(1) Debt collector hanya boleh menagih utang macet berdasarkan kriteria kolektibilitas sesuai ketentuan Bank Indonesia yang mengatur mengenai kualitas kredit. Kategori utang macet adalah ketika keterlambatan cicilan sudah lebih dari 6 bulan.

(2) Kualitas penagihan harus sesuai standar bank. Harus dipastikan kualitas penagihan yang dilakukan oleh debt collector mengikuti standar kualitas yang berlaku di bank.

(3) Debt collector harus sudah memiliki pelatihan memadai.

(4) Identitas debt collector harus jelas dan diadministrasikan oleh bank.

Dalam peraturan tersebut, dijelaskan PBI dan SEBI mengimbau yang ditujukan kepada kreditur bahwa kreditur harus mematuhi pokok etika penagih utang kartu kredit. Hal ini berlaku ketika melakukan penagihan pada debitur yang dilarang menggunakan ancaman, kekerasan, atau sifat yang mempermalukan debitur.

Aturan tersebut menjelaskan, bahwa kreditur tidak boleh menghubungi debitur dengan bersifat mengganggu. Pihak kreditur hanya boleh melakukan pekerjaan menagih di pukul 08.00 hingga 20.00 waktu alamat debitur.

Kreditur harus memiliki dasar persetujuan dan perjanjian dengan debitur terlebih dahulu Jika debt collector ingin melakukan penagihan di luar tempat domisili debitur. Penggunaan jasa debt collector yang tidak sesuai prosedur, seringkali menimbulkan keresahan pada debitur.

Baca Selengkapnya: Apakah Pekerjaan Debt Collector Itu Legal?

(Feby Novalius)

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya