JAKARTA - Segini gaji CPNS Kejaksaan. Tertinggi mencapai Rp5,9 juta di luar tunjangan yang diterima para abdi negara di instansi tersebut.
Pada 2023, Badan Kepegawaian Negara (BKN) mencatat jumlah pelamar pada seleksi CPNS dan PPPK Kejaksaan mencapai 216.339 orang. Hal ini memperlihatkan bahwa banyak masyarakat yang mau menjadi PNS Kejaksaan.
Perlu diketahui rincian gaji PNS Kejaksaan berbeda-beda seiring dengan golongan yang diembannya saat ini. Hal yang membedakan PNS Kejaksaan dengan PNS lainnya adalah tunjangan kinerja.
Dilansir dari berbagai sumber, Jumat (12/1/2024), segini gaji CPNS Kejaksaan berdasarkan golongan yang diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2019 sebagai berikut
1. Golongan I: Rp1.560.800 - Rp2.686.500
2. Golongan II: Rp2.022.200 - Rp3.820.000
3. Golongan III: Rp2.579.400 - Rp4.797.000
4. Golongan IV: Rp3.044.300 - Rp5.901.200
Selain itu, adapun tunjangan kinerja PNS Kejaksaan yang diatur dalam Perpres Nomor 29 Tahun 2020 sebagai berikut
1. Kelas jabatan I: Rp2.531.250
2. Kelas jabatan II: Rp2.708.250
3. Kelas jabatan III: Rp2.898.000
4. Kelas jabatan IV: Rp2.985.000
5. Kelas jabatan V: Rp3.134.250
6. Kelas jabatan VI: Rp3.510.400
7. Kelas jabatan VII: Rp3.915.950
8. Kelas jabatan VIII: Rp4.595.150
9. Kelas jabatan IX: Rp5.079.200
10. Kelas jabatan X: Rp5.979.200
11. Kelas jabatan XI: Rp8.757.600
12. Kelas jabatan XII: Rp9.896.000
13. Kelas jabatan XIII: Rp10.936.000
14. Kelas jabatan XIV: Rp17.064.000
15. Kelas jabatan XV: Rp19.280.000
16. Kelas jabatan XVI: Rp27.577.500
17. Kelas jabatan XVII: Rp33.240.000
18. Kelas jabatan XVII (Non grade): Rp38.226.000
Demikian informasi mengenai segini gaji CPNS Kejaksaan.
(Feby Novalius)