JAKARTA - Segini gaji pengawas TPS Pemilu 2024 dan syarat daftarnya. Adapun, Pengawas TPS atau Pengawas Pemilu Lapangan (PPL) merupakan Petugas Pengawas Pemilihan yang diangkat oleh Panwas Kecamatan dan bertugas antara lain mengawasi pelaksanaan dari pemungutan dan perhitungan suara di Tempat Pemungutan Suara (TPS).
Saat ini Panitia Pengawas Pemilu atau Panwaslu mulai direkrut per tanggal 2 Januari 2023 berdasarkan Keputusan Bawaslu RI Nomor: 5/KP.01/K1/01/1023, perihal pedoman proses pelaksanaan perekrutan dan pembentukan Panitia Pengawas Pemilu atau Panwaslu Desa atau Kelurahan pada Pemilu serentak 2024. Lantas berapa gajinya?
Segini gaji pengawas TPS Pemilu 2024 dan syarat daftarnya yakni berkisar antara Rp750.000 hingga Rp1.000.000.
Hal ini berdasarkan dalam ketetapan surat Menteri Keuangan Nomor: 5/5715/MK.302/2022. Sesuai beleid tersebut, gaji Panwaslu Desa dan Panwaslu Kecamatan di Pemilu 2024 naik.