JAKARTA - Pemilu 2024 semakin dekat, Pengawas Tempat Pemungutan Suara (TPS) atau Pengawas Pemilu Lapangan (PPL) menjadi sorotan. Banyak masyarakat yang mempertanyakan berapa gaji seorang pengawas TPS dan bagaimana cara mendaftarnya.
Sebagai informasi, pengawas TPS atau disebut juga PPL merupakan Petugas Pengawas Pemilihan yang diangkat oleh Panwas Kecamatan dan bertugas antara lain mengawasi pelaksanaan dari pemungutan dan perhitungan suara di TPS.
Sejak tanggal 2 Januari 2023, telah dilakukan perekrutan untuk Panitia Pengawas Pemilu atau Panwaslu. Perekrutan tersebut diatur berdasarkan Keputusan Bawaslu RI Nomor: 5/KP.01/K1/01/1023, perihal pedoman proses pelaksanaan perekrutan dan pembentukan Panitia Pengawas Pemilu atau Panwaslu Desa atau Kelurahan pada Pemilu serentak 2024.
Kemudian, berapa gaji yang akan didapatkan untuk Panwaslu tahun 2024?
Berdasarkan ketetapan surat Menteri Keuangan Nomor: 5/5715/MK.302/2022. Sesuai beleid tersebut, gaji Panwaslu Desa dan Panwaslu Kecamatan di Pemilu 2024 naik menjadi berkisar antara Rp750.000 hingga Rp1.000.000.
Kemudian apa saja syarat menjadi pengawas TPS Pemilu 2024? Berikut persyaratannya:
1. Warga negara Indonesia.
2. Pada saat pendaftaran berusia paling rendah 25 (dua puluh lima) tahun.
3. Setia kepada Pancasila sebagai dasar negara, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, Bhinneka Tunggal Ika, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945.
4. Mempunyai integritas, berkepribadian yang kuat, jujur, dan adil.
5. Memiliki kemampuan dan keahlian yang berkaitan dengan penyelenggaraan Pemilu, ketatanegaraan, kepartaian, dan pengawasan Pemilu.
6. Berpendidikan paling rendah sekolah menengah atas atau sederajat.
7. Berdomisili di kelurahan/desa setempat dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia yang dibuktikan dengan Kartu Tanda Penduduk (KTP).
8. Mampu secara jasmani, rohani, dan bebas dari penyalahgunaan narkotika.
9. Mengundurkan diri dari keanggotaan partai politik sekurang-kurangnya lima tahun pada saat mendaftar sebagai calon PTPS.
10. Mengundurkan diri jabatan politik, jabatan di pemerintahan, dan/atau di badan usaha milik negara/badan usaha milik daerah pada saat mendaftar sebagai calon.
11. Tidak pernah dipidana penjara selama lima tahun atau lebih, dibuktikan dengan surat pernyataan.
12. Bersedia bekerja penuh waktu yang dibuktikan dengan surat pernyataan.
13. Bersedia tidak menduduki jabatan politik, jabatan di pemerintahan, dan/atau badan usaha milik negara/badan usaha milik daerah selama masa keanggotaan apabila terpilih.
14. Tidak berada dalam ikatan perkawinan dengan sesama penyelenggara Pemilu
Baca selengkapnya: Segini Gaji Pengawas TPS Pemilu 2024 dan Syarat Daftarnya
(Taufik Fajar)