Luhut Turun Tangan, Kenaikan Pajak Hiburan Jadi 40%-75% Ditunda!

Suparjo Ramalan, Jurnalis
Rabu 17 Januari 2024 18:12 WIB
Luhut soal Kenaikan Pajak Hiburan Ditunda (Foto: MPI)
Share :

Setelah penundaan kebijakan itu, pemerintah akan melakukan evaluasi. Luhut mengatakan hal ini tetap menjadi pertimbangan otoritas karena berkaitan dengan hajat para pebisnis di sektor hiburan.

“Sehingga kemarin kita putuskan ditunda, kita evaluasi dan kemudian ada judicial review ke MK kan. Saya pikir itu harus kita pertimbangkan. Karena kita, keberpihakan kita kepada rakyat kecil sangat tinggi, karena itu banyak menyangkut pada pedagang-pedagang kecil juga,” paparnya.

“Jadi kita mau tunda dulu aja pelaksanaannya, itu satu. Karena itu dari Komisi XI DPR RI kan, itu sebenarnya, jadi bukan dari pemerintah ujug-ujug terus jadi gitu,” lanjut dia.

Industri hiburan di Indonesia, lanjut dia, bukan hanya berisi karaoke dan diskotek saja. Ada banyak pekerja yang sumber penghasilannya bergantung pada para penyedia jasa hiburan baik skala kecil sampai menengah. Atas dasar itulah, dia merasa belum ada urgensi untuk menaikkan pajak hiburan.

(Dani Jumadil Akhir)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya