Lebih lanjut, Mentan menjelaskan anggaran pupuk selama ini besarannya hanya menjangkau petani secara terbatas dan tidak bisa memenuhi semua kebutuhan, mengingat anggaran yang tersedia sekitar Rp 25 triliun. Sehingga dengan adanya tambahan Rp14 triliun, maka alokasi pupuk bersubsidi menjadi Rp39 triliun
Dengan anggaran tersebut pemerintah hanya bisa mengalokasikan 7,8 juta ton pupuk bersubsidi, atau sepertiga dari usulan seluruh kebutuhan pupuk di Kabupaten/Kota di Indonesia.
(Feby Novalius)