JAKARTA - Pemerintah mengatur biaya dan proses pembuatan sertifikat tanah melalui Peraturan Pemerintah No. 128 Tahun 2015. Peraturan tersebut berisikan tentang Jenis Dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak Yang Berlaku pada Kementerian ATR/BPN.
- Biaya Pendaftaran
Untuk yang perdana melakukan pendaftaran tanah, dikenakan biaya senilai Rp50.000 per bidang tanah.
- Biaya Pengukuran
Pengukuran dan pemetaan batas bidang tanah dilakukan oleh petugas kantor pertanahan. Tarif pengukuran bergantung pada luas tanah dan Harga Satuan Biaya Khusus pengukuran (HSBKu). Contohnya, untuk tanah 10 hektar, tarif pengukuran adalah (Luas Tanah/500 x HSBKu) + Rp80.000.
- Biaya Pemeriksaan Tanah
Pemeriksaan tanah memiliki tarif Tpa = (Luas Tanah/500 x HSBKpa) + Rp350.000. HSBKpa terkait pemeriksaan tanah, penerbitan Keputusan hak, dan sertifikat adalah Rp67.000.
Pemeriksaan tanah oleh Panitia A dilakukan untuk permohonan pemberian Hak Milik, Hak Guna Bangunan, Hak Pakai atas tanah Negara, Hak Pengelolaan dan permohonan pengakuan hak atas tanah.