Inul hingga Hotman Paris Temui Luhut Protes Pajak Hiburan 40%-75%, Tak Masuk Akal

Selvianus, Jurnalis
Jum'at 26 Januari 2024 11:44 WIB
Inul Cs Temui Luhut Protes Kenaikan Pajak Hiburan (Foto: MPI)
Share :

JAKARTA - Inul Daratista, pengacara kondang Hotman Paris Hutapea hingga perwakilan pengusaha hiburan bertemu dengan Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Panjaitan.

Inul cs protes keras soal kenaikan pajak hiburan menjadi 40% -75%.

Hotman mengatakan, dalam pertemuan dengan Luhut membahas soal pajak hiburan. Dia menyebut, kenaikan pajak hiburan menjadi 40%-75% tidak masuk akal.

"Jadi kemarin kita ketemu bapak Menteri Dalam Negeri, hari ini ketemu Pak Menko Pak Luhut, dua-duanya sependapat bahwa angka 40% itu tidak masuk diakal sepertinya pembahasannya tidak sampai ke level atas," kata Hotman Paris saat ditemui di Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi di kawasan Thamrin, Jakarta Pusat Jumat (26/1/2024).

Hotman mengklaim bahwa berdasarkan informasi diterima, adanya oknum pejabat tidak melaporkan masalah ini secara detail kepada Presiden Joko Widodo. Bahkan dia juga menyebut kalau oknum-oknum tertentu menginginkan bisnis hiburan di Tanah Air ditutup secara total.

"Bahkan menurut sumber setahu saya resmi dari Istana Presiden pun tak tahu soal ini berarti tidak ada oknum bawahan tidak melaporkan secara detail dan tidak jujur," ucap Hotman.

"Kalau otak masih normal tidak mungkin perusahaan pajak naik 75% gross dari normal karena kenapa, kalau untung 10% tetapi harus bayar 40%. Udah ada keanehan analisa kami bukan Menteri sepertinya ada oknum tertentu, menginginkan bisnis ini ditutup di Indonesia," tambahnya.

Sementara itu, Inul Daratista juga berharap agar surat edaran Menteri Dalam Negeri nomor 900.1.13.1/403/SJ tentang petunjuk pelaksanaan barang dan jasa tertentu dapat ditindaklanjuti oleh pemerintah daerah.

Meskipun adanya kekhawatiran dari dalam dirinya, karena surat edaran dari Mendagri tidak menjamin kenaikan pajak hiburan menjadi 40% sampai 75% ditunda.

"Intinya kita minta pegangan segala urusan ini mudah-mudahan semuanya bisa berjalan dengan baik. Khususnya apa yang kita lakukan semuanya bisnis dan hiburan sebelumnya Mendagri dan Pak Luhut semuanya sudah memberikan surat edaran kita punya pegangan yang kita pikir masih belum kuat," kata Inul.

"Jadi harapan saya bakal semua daerah bisa memberikan kebijakan langsung dan itu masih bisa," pungkasnya.

Dalam rapat itu turut juga dihadiri pelaku industri jasa hiburan berasal dari HW Group, Inul Vizta, Black Owl, Mexicola, Colosseum, Rabbithole, B Fashion, Diva Karaoke, Nix, Mantra, Mangga Besar Club, Happi Puppy, Camden Group, Swill Fam Group, Embassy, Raia, Lucy, All in Group, Barcode, Pink Panther, Bengkel, Biko Group, Sun City dan Kaja Group.

Seperti diketahui, Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) sebesar 40%-75% menuai protes dari para pelaku usaha. Itu berlaku khusus untuk jasa hiburan atas diskotek, karaoke, kelab malam, bar dan mandi uap/spa.

Hal itu tertuang dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (HKPD). Dalam hal ini pemerintah pusat mempersilakan kepala daerah untuk memberikan insentif pajak kepada para pelaku usaha hiburan.

(Dani Jumadil Akhir)

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya