Meskipun adanya kekhawatiran dari dalam dirinya, karena surat edaran dari Mendagri tidak menjamin kenaikan pajak hiburan menjadi 40% sampai 75% ditunda.
"Intinya kita minta pegangan segala urusan ini mudah-mudahan semuanya bisa berjalan dengan baik. Khususnya apa yang kita lakukan semuanya bisnis dan hiburan sebelumnya Mendagri dan Pak Luhut semuanya sudah memberikan surat edaran kita punya pegangan yang kita pikir masih belum kuat," kata Inul.
"Jadi harapan saya bakal semua daerah bisa memberikan kebijakan langsung dan itu masih bisa," pungkasnya.
Dalam rapat itu turut juga dihadiri pelaku industri jasa hiburan berasal dari HW Group, Inul Vizta, Black Owl, Mexicola, Colosseum, Rabbithole, B Fashion, Diva Karaoke, Nix, Mantra, Mangga Besar Club, Happi Puppy, Camden Group, Swill Fam Group, Embassy, Raia, Lucy, All in Group, Barcode, Pink Panther, Bengkel, Biko Group, Sun City dan Kaja Group.
Seperti diketahui, Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) sebesar 40%-75% menuai protes dari para pelaku usaha. Itu berlaku khusus untuk jasa hiburan atas diskotek, karaoke, kelab malam, bar dan mandi uap/spa.
Hal itu tertuang dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (HKPD). Dalam hal ini pemerintah pusat mempersilakan kepala daerah untuk memberikan insentif pajak kepada para pelaku usaha hiburan.
(Dani Jumadil Akhir)