Ternyata Ini Tugas dan Gaji Anggota KPPS Selama Pemilu 2024

Mieke Dearni Br Tarigan, Jurnalis
Rabu 31 Januari 2024 03:00 WIB
Gaji Anggota KPPS (Foto: Okezone)
Share :

JAKARTA - Pelantikan Anggota Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) Dibanjiri Antusiasme Masyarakat untuk ikut Pemilu Tahun Ini.

Diketahui, Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah melantik secara serentak 5.741.127 anggota KPPS di 71.000 lokasi dipimpin langsung oleh Ketua KPU RI Hasyim Asy’ari di Jakarta pada Kamis, 25 Januari 2024.

Berdasarkan Surat Kementerian Keuangan Nomor S-647/MK.02/2022 tanggal 5 Agustus 2022. Pada tahun ini, gaji KPPS mengalami kenaikan yaitu gaji ketua KPPS 2024 adalah Rp1,2 juta (Pemilu 2024) dan Rp900 ribu (Pilkada 2024), yang sebelumnya sebesar Rp550 ribu. Sementara gaji anggota KPPS 2024 naik menjadi Rp1,1 juta (Pemilu 2024) dan Rp850,000 (Pilkada 2024), dari sebelumnya Rp500 ribu.

Selain itu, para anggota KPPS juga mendapatkan uang makan dan transportasi. Hal ini diketahui dari postingan salah satu akun X (dahulu Twitter) @merapi_uncover.

Mengutip dari postingan akun tersebut, Selasa (30/1/2024), para anggota KPPS dan PPS akan mendapatkan uang konsumsi sebesar Rp45 ribu per orang saat pelantikan. Selain itu juga mendapatkan uang transport sebesar Rp100 ribu per orang.

Pada setiap tempat pemungutan suara (TPS) terdapat 7 orang KPPS yang terdiri dari 1 kerua dan 6 anggota. Masing-masing anggota memiliki tugasnya tersendiri. Tugas yang diberikan ada saat hari pemilu berlangsung dan setelah pemilu berlangsung.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya