Cara Mengurus AJB Tanah

Asla Lupanda, Jurnalis
Rabu 31 Januari 2024 19:09 WIB
Cara Mengurus AJB Tanah. (Foto: Okezone.com)
Share :

Selain itu, sebelum melakukan langkah dalam cara mengurus AJB tanah pastikan memnuhi syarat seperti ;

- Tanah bukan sengketa

- Pembuatan AJB diikuti oleh penjual dan pembeli

- Dihadiri oleh minimal dua saksi yang biasanya dari PPAT Sementara dan pegawai notaris

- Penjual tanah harus rutin membayar PPh 5% dari harga transaksi

- Pemilik tanah telah melakukan pembayaran pajak jual beli

Itulah cara mengurus AJB tanah. Pastikan lengkapi syarat dan ikuti langkahnya sebelum mengurus AJB tanah.

(Feby Novalius)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya